Visa Umroh Haji Naik Oktober 2016
Biaya Visa untuk umroh dan Haji naik per oktober 2016
Seperti yang telah diketahui sebelumnya pada bulan Agustus lalu, pemerintahan kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan ada biaya tambahan untuk pada visa. Adapun pemberlakuan kenaikan ini akan efektif pada tahun baru Islam, 1 Muharram 1438 H (2 Oktober 2016)
Menyusul dampak dari menurunnya harga minyak dunia hingga level terendah USD 20 pada Januari 2016, yang berimbas pada defisit anggaran pemerintah, maka Dewan Menteri Saudi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad Bin Naif, mengeluarkan kebijakan baru kenaikan struktur biaya visa kunjungan ke Arab Saudi.
Salah satu keputasannya adalah kenaikan biaya Visa umroh haji sebesar 2000 Saudi Arabian Riyal (SR 2000) kurang lebih Rp.7 juta, namun bagi jamaah yang baru pertama kali umroh atau haji, biaya tersebut ditiadakan (free) karena ditanggung otoritas pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Sebenarnya selama ini kita telah menikmati fasilitas visa umroh dan haji secara gratis yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi, oleh karena dampak ekonomilah yang mau ngga mau memaksa kebijakan ini dikeluarkan, dan kiranya kita hargai kebijakan tersebut, karena pada dasarnya negara manapun akan mengenakan biaya visa setiap kali kunjungan dari warga asing.
Toh bagi mereka yang belum pernah umroh dan Haji tetap tidak dipungut biaya tambahan, sekali lagi kebijakan ini hanya berdampak pada mereka yang sudah pernah umroh dan haji.
Berikut ini adalah ulasan lengkap kebijakan kenaikan Visa Umroh dan Haji.
- VISA HAJI : Gratis untuk Haji pertama kali (belum pernah Haji), untuk naik haji berikutnya dikenakan Satu kali biaya visa masuk SR2,000,
- VISA UMROH : Gratis untuk umroh pertama kali (belum pernah umroh), untuk umroh berikutnya dikenakan Satu kali biaya visa masuk SR2,000,
- MULTIPLE VISA sebagai berikut:
- SR3,000 untuk visa enam bulan.
- SR5,000 untuk visa satu tahun.
- SR8,000 untuk visa dua tahun.
- VISA TRANSIT : SR300
- Biaya VISA KEBERANGKATAN (DEPARTURE) keberangkatan SR50 bagi mereka meninggalkan Kerajaan melalui pelabuhan laut.
- VISA RE-ENTRY :
- SR200 untuk perjalanan tunggal, berlaku 2 bulan dan SR100 untuk setiap bulan tambahan, selama dalam batas izin tinggal.
- SR500 untuk beberapa perjalanan berlaku 3 bulan dan SR200 untuk setiap bulan tambahan selama dalam batas izin tinggal.
Untuk nomor 1 dan 2 silahkan diperhatikan untuk Jamaah Umroh dan Haji, sedangkan nomor 3, 4, 5 dan 6 untuk keperluan selain umroh haji.